Surat Keterangan Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

No. SK: 460/096/Kpts-Dinsos/VII/2023

  1. Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Warga atau Pemohon datang ke loket pelayanan Dinas Sosial Kota Depok, Gedung Dibaleka 2 lt.1, Jl. Margonda Raya No.54, Depok
  2. Petugas pelayanan menerima dan mengecek di DTKS apakah pemohon sudah terdaftar dengan memasukkan nomor Kartu Keluarga
  3. Jika pemohon terdaftar, pemohon dapat mengambil Surat Keterangan ke Dinas Sosial setelah mendapat pemberitahuan melalui Whatsapp (3 hari setelah datang ke Dinas Sosial)
  4. Jika belum terdaftar, pemohon akan diarahkan untuk menghubungi Fasilitator Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) di Kelurahan asal untuk diusulkan terdaftar di DTKS

1-2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan terdaftar di DTKS

1.   Loket Pelayanan Dinas Sosial Kota Depok,

Gedung Dibaleka 2 Lt.6,

Jl. Margonda Raya No.54, Depok

Tlp. (021) 29402280

2.   Website Dinas Sosial : dinsos.depok.go.id

3.   Instagram : @dinsosdepok

4.   SIGAP

5.   SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)"