Surat Pengantar Izin Bangunan Gedung (IMB)

  1. Surat Pengantar RT Setempat
  2. Fotocopy KTP

  1. Pemohon menyerahkan Persyaratan pembuatan Surat Pengantar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Loket Layanan Kelurahan Batulicin
  2. Pemohon menunggu proses pembuatan Surat Pengantar Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  3. Pemohon menerima Surat Pengantar Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  4. Pemohon Melanjutkan Surat Pengantar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Kelurahan ke Kecamatan Batulicin

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Izin Bangunan Gedung (IMB)

Whatsapp 0852-4838-9971

Website SP4N Lapor Kelurahan Batulicin www.lapor.go.id

Kotak Saran

Datang Langsung Ke Kantor Kelurahan Batulicin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Izin Bangunan Gedung (IMB)"