Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Surat Pengantar RT di lokasi bangunan
  2. Fotocopy KTP A.n.Pemohon
  3. Berkas Permohonan
  4. Fotocopy surat tanah Segel / Sertifikat
  5. Fotocopy tanda lunas PBB tahun yang bersangkutan
  6. Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah asal,bila mana tanah dimaksud, disewa/dipinjam atau belum balik nama
  7. Rencana Gambar Bangunan/site Plant/Denah Lokasi

  1. Menerima dan memeriksa berkas pembuatan Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )
  2. Pencatatan/Peregestrasian dan Pengetikan Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )
  3. Menanda tangani Berkas Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) kepada petugas layanan
  4. Menyerahkan berkas Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )
  5. Menyerahkan Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) kepada pemohon
  6. Menyerahkan Pengantar Nomor Wajib Pokok Pajak ( NPWP ) kepada pemohon

140 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"