Pelayanan Surat Izin Praktik (SIP) FISIOTERAPIS

  1. Mengisi formulir permohonan SIP Fisioterapi
  2. Surat Permohonan
  3. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen.
  4. Melampirkan Fotocopy e-KT
  5. Melampirkan Fotocopy ijazah yang dilegalisasi
  6. Melampirkan Fotocopy STRF yang masih berlaku dan dilegalisasi
  7. Melampirkan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik
  8. Melampirkan Surat pernyataan memiliki tempat Kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik pelayanan fisioterapi secara mandiri
  9. Melampirkan Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  10. Melampirkan Pas foto ukuran 4 X 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah
  11. Melampirkan Fotocopy SIPF pertama bagi pemohon SIPF yang kedua
  12. Melampirkan Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota setempat atau pejabat yang ditunjuk
  13. Catatan: Fisioterapis hanya dapat memiliki paling banyak 2 (dua) SIPF

  1. Pemohon registrasi menggunakan nomor antrian online pada petugas Informasi.
  2. Pemohon menuju petugas Help Desk untuk mendapatkan informasi terkait prosedur dan persyaratan pengajuan Surat Izin Praktik (SIP) Fisioterapis
  3. Pemohon. menuju loket pelayanan untuk emeriksaan kelen ka an berkas ermohonan III Waktu Pelayanan IV Biaya Pelayanan SURAT IZIN PRAKTIK (SIP) Fisioterapis V Produk Pelayanan VI Pengelolaan Pengaduan yang diajukan sesuai persyaratan yang ditentukan. Setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas pada loket pelayanan, pemohon diarahkan menuju lounge layanan berbantuan
  4. Pemohon mengunggah berkas-berkas permohonan secara mandiri atau dibantu petugas pelayanan pada lounge layanan online, dan selanjutnya diberikan bukti pendaftaran.
  5. Petugas back office, petugas lapangan, dan pejabat yang membidangi memverifikasi permohonan Surat Izin Praktik (SIP) Fisioterapis secara berjenjang sesuai tugas pokok dan fungsi, selanjutnya setelah dinyatakan sesuai maka ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas.
  6. Pemohon menerima notifikasi sms yang menginformasikan bahwa Surat Izin Praktik (SIP) Fisioterapis telah diterbitkan dan selanjutnya dicetak oleh pemohon.

Maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak

berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar

sesuai persyaratan

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik (SIP) Fisioterapis

 Kotak Saran atau mengisi form pengaduan pada

ruang pengaduan. 

2. Surat Pengaduan yang dikirim ke alamat Dinas

Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu

Pintu Kabupaten Jembrana, Jl. Surapati Nomor 1

Negara-Bali. 

3. Aplikasi layanan pengaduan online pada website,

LAPERON, dan LAPOR SP4N. 

4. Call center 41210 Ext 4281, Telepon (0365)

41210, Fax. (0365) 41210 

Email: dpmptspjembranakab'.@gmail.com

5. Kotak Saran atau mengisi form pengaduan pada 

ruang pengaduan. 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online