Surat Pengantar Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )

  1. Surat pengantar RT setempat
  2. Fotocopy KTP Asli

  1. Meregister dan memeriksa kelengkapan persyaratan Pengantar Nomor Wajib Pokok Pajak ( NPWP )
  2. Mengetik Pengantar Nomor Wajib Pokok Pajak ( NPWP )
  3. Memverifikasi dan memberi paraf pada berkas pengantar ( NPWP )
  4. Menandatangi Pengantar Nomor Wajib Pokok Pajak ( NPWP )
  5. Menyerahkan Pengantar Nomor Wajib Pokok Pajak ( NPWP ) kepada Staf atau Petugas layanan
  6. Menyerahkan Pengantar Nomor Wajib Pokok Pajak ( NPWP ) kepada pemohon

11 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )"