Surat Izin Mengumpulkan Orang Banyak (SIMOB)

  1. Surat pengantar RT setempat
  2. Fotocopy KTP Asli

  1. Meregister dan memeriksa kelengkapan persyaratan Pembuatan Surat Keterangan Mengumpul Orang Banyak ( SIMOB )
  2. Mengetik Surat Keterangan Mengumpul Orang Banyak ( SIMOB )
  3. Memeriksa dan memberi paraf pada Surat Keterangan Mengumpul Orang Banyak ( SIMOB )
  4. Menandatangani Surat Keterangan Mengumpul Orang Banyak ( SIMOB )
  5. Menyerahkan Surat Keterangan Mengumpul Orang Banyak ( SIMOB ) kepada Petugas layanan
  6. Menyerahkan Surat Keterangan Mengumpul Orang Banyak ( SIMOB ) kepada pemohon dan mengarsipkan ke dalam odner

12 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Mengumpul Orang Banyak ( SIMOB )

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Mengumpulkan Orang Banyak (SIMOB)"