Izin Pendirian Taman Kanak-Kanak (TK) Negeri

  1. Persyaratan Administrasi ( 1 - 9 ) : Surat Pengantar Camat
  2. Fotocopy Identitas diri
  3. Foto Copy NPWP Atas Nama Lembaga Taman Kanak-Kanak
  4. Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Lurah
  5. Susunan Pengurus dan Rincian Tugas
  6. Memiliki Rekening Bank Atas Nama Lembaga Taman Kanak Kanak
  7. Memiliki Surat bukti kepemilikan gedung/lahan berupa akte/sertifikat atau bukti lain yang dapat dipertanggung jawabkan
  8. Surat pernyataan kebenaran dokumen, tanah tidak dalam sengketa, manajemen tidak bermasalah
  9. Foto copy kepesertaan BPJS Kesehatan
  10. Persyaratan Teknis ( 10 - 11 ) : a. Hasil Penilaian Kelayakan
  11. Rencana pencapaian setandar penyelenggaraan TK/TKLB paling lama 3 Tahun

  1. Pelaku usaha mengajukan Izin Pendirian Taman Kanak-Kanak (TK) Negeri melalui front office DPMPTSP
  2. Pelaku usaha menunggu hasil verifikasi lapangan oleh tim PTSP Kabupaten Karangasem
  3. DPMPTSP menerbitkan Persetujuan atau Penolakan Izin Pendirian Taman Kanak-Kanak (TK) Negeri
  4. Pelaku usaha menerima Persetujuan atau Penolakan Izin Pendirian Taman Kanak-Kanak (TK) Negeri

Setelah persyaratan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Izin Pendirian Taman Kanak-Kanak (TK) Negeri

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendirian Taman Kanak-Kanak (TK) Negeri"