Surat Keterangan Ahli waris

No. SK: 01/KTSP/2021

  1. Footocopy Kartu Tanda Penduduk Masing- masing Ahli Waris
  2. Surat pengantar dari Kepala desa/ Lurah
  3. Surat Permohonan/ kuasa dari Ahli waris diketahui saksi,Kepala Lingkungan Lurah / Desa

  1. 1. Pemohon Datang Langsung ke Kantor Camat Padangsidimpuan Batunadua 2. Pemohon menyerahkan berkas permohonan yang telah dilengkapi dengan semua persyaratan 3. Petugas melakukan pengecekan terhadap kelengkapan berkas dan persyaratanya 4. Petungas mencetak Surat Keterangan Ahli waris yang telah selesai diperiksa 5. Petungas melakukan Penomoran dan Penandatanganan Surat Keteranagan Ahli waris 6. Pemohon menerima Surat Keterangan Ahli Waris kepada Pemohon

10 Menit Setelah Berkas Dterima

Gratis

Surat Keterangan Ahli Waris

Adapun Penaganan Pengaduan : 1. Datang Langsung, 2. Kontak saran, 3. Email.

Tindal Lanjut Penagagnan Aduan, : 1. Verifikasi Aduan, 2. Mediasi, 3. Koordinasi dan Cek Lokasi, 4. Sanksi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Facebook. WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli waris"