Surat Rekomendasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) untuk Pengajuan Tanda Daftar Yayasan (TDY)

No. SK: 460/096/Kpts-Dinsos/VII/2023

  1. LKS/ Yayasan telah beroperasi minimal 2 (dua) tahun
  2. Proposal Permohonan TDY dari LKS yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kota Depok (dicap dan ditandatangani)
  3. Fotocopy Akta Notaris pendirian LKS/ Yayasan yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI
  4. Fotocopy NPWP an. LKS/ Yayasan
  5. Fotocopy Surat Keputusan tentang pengurus LKS/ Yayasan yang ditandatangani oleh Pembina LKS/ Yayasan
  6. Fotocopy KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara LKS/ Yayasan
  7. Fotocopy nomor rekening Bank an. LKS/ Yayasan
  8. Fotocopy Tanda Daftar Yayasan (TDY) yang masih berlaku (khusus untuk perpanjangan TDY)
  9. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LKS/ Yayasan
  10. Surat Keterangan Domisili LKS/ Yayasan dari Lurah
  11. Surat Keputusan tentang Pengurus LKS/ Yayasan yang ditandatangani oleh Pembina LKS/ Yayasan
  12. Struktur organisasi pengurus LKS/ Yayasan
  13. Program Kerja Jangka Pendek, Menengah dan Panjang di bidang kesejahteraan sosial
  14. Laporan kegiatan tahunan
  15. Daftar nama sasaran pelayanan (by name by address)
  16. Surat pernyataan kebenaran dokumen
  17. Surat pernyataan apabila dikemudian hari ditemukan penyimpangan, TDY dinyatakan tidak berlaku
  18. Pas foto ketua LKS/ Yayasan ukuran 6x4 sebanyak 3 (tiga) lembar

  1. Pemohon mengajukan proposal TDY langsung ke Dinas Sosial (Gedung Dibaleka 2 lantai 6, Jl. Margonda Raya No.54, Depok)
  2. Petugas Dinas Sosial akan menerima berkas permohonan dan melakukan verifikasi
  3. Jika berkas belum lengkap, maka akan dikembalikan untuk dilengkapi
  4. Jika berkas telah lengkap, maka akan dijadwalkan untuk survei ke lokasi LKS untuk melakukan pengecekan kesesuaian berkas dengan fisik
  5. Setelah survei dilakukan selanjutnya diproses untuk pembuatan Tanda Daftar Yayasan

5 (lima) Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Tanda Daftar Yayasan

1.   Dinas Sosial Kota Depok,

Gedung Dibaleka 2 Lt.6,

Jl. Margonda Raya No.54, Depok

Tlp. (021) 29402280

2.   Website Dinas Sosial : dinsos.depok.go.id

3.   Instagram : @dinsosdepok

4.   SIGAP

5.   SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) untuk Pengajuan Tanda Daftar Yayasan (TDY)"