Pelayanan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter / Dokter Gigi/ Dokter Spesialis/Dokter Spesialis Gigi

  1. Mengisi formulir permohonan SIP Dokter Spesialis/Dokter Umum/Dokter Gigi:
  2. surat permohonan
  3. Surat pernyataan melaksanakan tugas bagi tenaga kesehatan PTT (Pegawai Tidak Tetap)
  4. surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen.
  5. Melampirkan Fotocopy e- KTP
  6. Melampirkan Fotocopy ljazah
  7. Melampirkan Fotocopy STR dokter a tau dokter gigi yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
  8. Melampirkan Surat Pernyataan merniliki tempat praktik untuk praktik mandiri atau surat keterangan dari sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya.
  9. Melampirkan Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter dan Dokter Gigi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu
  10. Melampirkan Rekomendasi lokasi tempat praktik dari Kepala Puskesmas di wilayah masing-masing (untuk Praktik Mandiri)
  11. Melampirkan Denah lokasi tern pat praktik.
  12. Melampirkan Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi (IDI / PDGI) setempat
  13. Melampirkan surat izin paktek yang dimiliki sebelumnya (khusus untuk perpanjangan)
  14. Melampirkan Fotocopy Surat Izin Peraktik pada Faskes dan atau Praktik Mandiri Lainnya
  15. Melampirkan Pas poto berwarna 4 x 6 ( 4 lembar ) dan 3 x 4 (2 lembar)
  16. Cata tan: 4 SIP Dokter diberikan paling banyak untuk 3 (tiga) tempat praktik

  1. Pemohon registrasi menggunakan nomor antrian online pada petugas Informasi.
  2. pemohon menuju petugas Help Desk untuk mendapatkan informasi terkait prosedur dan persyaratan pengajuan Surat Izin Praktik (Sip) Dokter / Dokter Gigi/ Dokter Spesialis/Dokter Spesialis Gigi
  3. Pemohon menuju loket pelayanan untuk pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan yang diajukan sesuai persyaratan yang ditentukan. Setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas pada loket pelayanan, pemohon diarahkan menuju lounge layanan berbantuan.
  4. Pemohon mengunggah berkas-berkas permohonan secara mandiri atau dibantu petugas pelayanan pada lounge layanan online, dan selanjutnya diberikan bukti pendaftaran.
  5. Petugas back office, petugas lapangan, dan pejabat yang membidangi memverifikasi permohonan Surat Izin Praktik (Sip) Dokter / Dokter Gigi/ Dokter Spesialis/Dokter Spesialis Gigi secara berjenjang sesuai tugas pokok dan fungsi, selanjutnya setelah dinyatakan sesuai maka ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas.
  6. Pemohon menerima notifikasi sms yang menginformasikan bahwa Surat Izin Praktik (Sip) Dokter / Dokter Gigi/ Dokter Spesialis/Dokter Spesialis Gigi telah diterbitkan dan selanjutnya dicetak oleh pemohon.

Maksimal 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak

berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar 

sesuai persyaratan

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik (Sip) Dokter / Dokter Gigi/ Dokter Spesialis/Dokter Spesialis Gig

1. Kotak Saran atau mengisi form pengaduan

pada ruang pengaduan.

2. Surat Pengaduan yang dikirim ke alamat Dinas

Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu 

Pintu Kabupaten Jembrana, Jl. Surapati Nomor

1 Negara-Bali. 

3. Aplikasi layanan pengaduan online pada

website, LAPERON, dan LAPOR SP4N. 

4. Call center 41210 Ext 4281, Telepon (0365)

41210, 

Fax. (0365) 41210

Email: dpmptspjembranakab@gmail.c01n 

5. Kotak Saran atau mengisi form pengaduan

pada ruang pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter / Dokter Gigi/ Dokter Spesialis/Dokter Spesialis Gigi"