Pembatalan Dokumen Pendaftaran Penduduk Dengan Pengadilan

  1. Salinan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  2. Dokumen Pendaftaran Penduduk.

  1. Pemohon melakukan permohonan dengan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan ke petugas kecamatan
  2. Petugas registrasi kecamatan mengajukan permohonan melalui e-Sulay
  3. Petugas Disdukcapil melakukan verifikasi permohonan melalui e-Sulay
  4. Petugas Disdukcapil melakukan validasi permohonan melalui e-Sulay dan memproses melalui SIAK
  5. Petugas Disdukcapil melakukan unduh KK dari SIAK dan unggah ke e-Sulay
  6. Petugas registrasi kecamatan melakukan unduh KK melalui e-Sulay
  7. Pemohon menerima dokumen berupa Kartu Keluarga

7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Pengaduan, Saran, Masukan dapat dilakukan dengan prosedur;

                      

1.     Datang Langsung;

        Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas

2.     Kotak saran

        Pengunjung langsung menulis pada form yang sudah disiapkan;

3.     Telepon Call Centre

        Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 031-99254200

4.     Website

        Warga dapat  langsung mengirim pengaduan tertulis melalui website

            https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store