Surat Keterangan Untuk Menikah (SKUN)

  1. Surat Pengantar dan Keterangan RT
  2. Fotocopy KTP dan KK
  3. Fotocopy Surat Keterangan Kematian/surat cerai (janda/duda)
  4.  Pas Photo Gandeng Pemohon (1lembar)

  1. Meregister dan memeriksa kelengkapan persyaratan pembuatan Surat Rekomendasi Nikah
  2. Mengetik permohonan Surat Rekomendasi Nikah
  3. Memverifikasi dan memberi paraf pada Surat Rekomendasi Nikah
  4. Menandatangani Surat Rekomendasi Nikah
  5. Menyerahkan Surat Rekomendasi Nikah kepada Petugas Seksi Pemmas & Kessos
  6. Menyerahkan Surat Rekomendasi Nikah kepada pemohon dan mengarsipkannya

12 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Nikah

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Untuk Menikah (SKUN)"