Hapus Data Ganda

  1. Formulir Permohonan hapus data ganda*;
  2. KK atau KTP pembanding
  3. ------------------------------------------------------------------
  4. (*) Formulir pendaftaran dapat disesuaikan formatnya pada aplikasi untuk memudahkan pengajuan

  1. Pemohon melakukan permohonan dengan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan ke petugas kecamatan
  2. Petugas registrasi kecamatan mengajukan permohonan melalui KLAMPID
  3. Petugas Disdukcapil melakukan verifikasi permohonan melalui KLAMPID
  4. Petugas Disdukcapil melakukan validasi permohonan melalui KLAMPID dan menghapus salah satu data yang ganda dari SIAK
  5. Petugas Disdukcapil melakukan unduh KK dari SIAK dan unggah ke KLAMPID
  6. Petugas registrasi kecamatan melakukan unduh KK melalui KLAMPID
  7. Pemohon menerima dokumen berupa Kartu Keluarga

7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Pengaduan, Saran, Masukan dapat dilakukan dengan prosedur;

 

1.     Datang Langsung;

        Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas

2.     Kotak saran

        Pengunjung langsung menulis pada form yang sudah disiapkan;

3.     Telepon Call Centre

        Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 031-99254200

4.     Website

        Warga dapat  langsung mengirim pengaduan tertulis melalui website

            https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store