Pelayanan Rekomendasi Perubahan Status Kendaraan Angkutan Penumpang/Barang (Umum/Pribadi)

No. SK: 060/227/III/2022

  1. Surat Permohonan (Badan Hukum Indonesia) untuk Kendaraan Umum/Pribadi
  2. Fotokopi Akta Notaris (untuk perubahan baru) untuk Kendaraan Umum
  3. Fotokopi NIB (untuk perusahaan baru) untuk Kendaraan Umum
  4. Faktur Kendaraan (Untuk Kendaraan Baru) untuk Kendaraan Umum
  5. SPIT/SPIO (untuk Kendaraan Baru) untuk Kendaraan Umum
  6. Surat Mutasi dan STNK Kendaraan Lama (Pindah/Mutasi) untuk Kendaraan Umum
  7. Fotokopi STNK Lama (balik nama masih dalam 1 kota) untuk Kendaraan Umum/Pribadi
  8. Fotokopi KTP Pemilik/Direktur (Perusahaan Baru) untuk Kendaraan Umum
  9. Fotokopi SK Pencabutan Izin Trayek/Izin Operasi (bagi Angkutan Penumpang Umum) untuk Pribadi

  1. Pemohon datang ke Dinas Perhubungan Kota Pekalongan (membawa dokumen persyaratan lengkap)
  2. Petugas/Staf memeriksa kelengkapan dokumen/berkas permohonan
  3. Petugas/Staf membuat konsep surat rekomendasi sesuai permohonan pelayanan
  4. Petugas/Staf menyerahkan konsep surat dan dokumen permohonan pada kepala seksi untuk dikoreksi dan pemberian paraf verifikasi
  5. Setelah itu berkas/dokumen beserta konsep surat diserahkan kepada kepala bidang/atasan yang berwenang dalam penandatanganan sesuai dengan SOP untuk ditandatangani dan disetujui/ ada perbaikan/penundaan

Seminggu 5 (lima) hari kerja (Senin s/d Jumat):

    Senin s/d Kamis    :    Pukul 07.30 WIB - 15.45 WIB

    Jumat                    :    Pukul 07.30 WIB - 11.00 WIB

    Istirahat                 :    Pukul 12.00 WIB - 13.00 WIB

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi sesuai dengan permohonan yang diminta/diajukan

  1. Pengaduan tidak langsung melalui pengiriman pesan di Instagram @dishubkotapekalongan atau di halaman Facebook Dishub Kota Pekalongan dan dapat mengirim surat elektronik ke dishubpekalongan@gmail.com dengan judul/subjek lapor_dishub.
    Jam respon layanan pengaduan tidak langsung/daring 1 x 17 jam (pukul 07.00 WIB - 00.00 WIB) selama satu minggu (Senin - Minggu). Apabila mengirim aduan lebih dari jam layanan, maka akan direspon di hari berikutnya.
  2. Pengaduan langsung ke Petugas/Staf di kantor secara berjenjang dalam penanganan aduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Perubahan Status Kendaraan Angkutan Penumpang/Barang (Umum/Pribadi)"