No. SK: 440 / SK / III / VIII / 2022
Penyiapan resep non racikan kurang dari 10 menit per 1 lembar resep, Penyiapan resep racikan kurang dari 20 menit per 1 lembar resep, Senin – Kamis : 08.00 - 14.15 WIB, Jumat : 08.00 – 11.15 WIB, Sabtu : 08.00 – 12.45 WIB.
Sesuai dengan peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif pelayanan kesehatan Badan laynanan Umum Daerah Unit pelaksana teknis Ousat kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas.
Pelayanan Obat racikan, Pelayanan obat non racikan, Pemberian Informasi Obat (PIO).
Telepon : (0281) 6442142, Lapak Aduan Banyumas telpon 08112626116, Whatsapp, SMS, Instagram, twitter, dan Facebook. Email : puskesmas1sokaraja@gmail.com. Whatsapp : 085878445829. Instagram : puskesmassokaraja1.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store