Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 440 / SK / III / VIII / 2022

  1. Resep dari poli

  1. 1. Pasien menaruh resep di keranjang resep loket farmasi
  2. 2. Petugas mengambil lembar resep
  3. 3. Pasien menunggu sampai dipanggil sesuai urutan kedatangan
  4. 4. Petugas melakukan screening resep
  5. 5. Petugas menyiapkan obat sesuai dengan permintaan pada resep
  6. 6. Petugas memanggil nama pasien
  7. 7. Petugas menyerahkan obat disertai pemberian informasi atau konseling kepada pasien.

Penyiapan resep non racikan kurang dari 10 menit per 1 lembar resep, Penyiapan resep racikan kurang dari 20 menit per 1 lembar resep, Senin – Kamis : 08.00 - 14.15 WIB, Jumat : 08.00 – 11.15 WIB, Sabtu  : 08.00 – 12.45 WIB.


Sesuai dengan peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif pelayanan kesehatan Badan laynanan Umum Daerah Unit pelaksana teknis Ousat kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas.

Pelayanan Obat racikan, Pelayanan obat non racikan, Pemberian Informasi Obat (PIO).

Telepon : (0281) 6442142, Lapak Aduan Banyumas telpon 08112626116, Whatsapp, SMS, Instagram, twitter, dan Facebook.  Email : puskesmas1sokaraja@gmail.com. Whatsapp : 085878445829. Instagram : puskesmassokaraja1.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store