Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Surat Pengantar RT setempat
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Pemohon menyerahkan Persyaratan pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu ke Loket Layanan Kelurahan Batulicin
  2. Pemohon menunggu proses pembuatan surat keterangan tidak mampu (SKTM
  3. Pemohon menerima Surat Keterangan tidak mampu (SKTM)

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Whatsapp 0813-4088-6142

Website SP4N Lapor Kelurahan Batulicin www.lapor.go.id

Kotak Saran

Datang Langsung ke Kantor Kelurahan Batulicin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu"