Pengakuan Anak

No. SK: 113/DKPS /XIII/ 2024

  1. Asli surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung OA;
  2. surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME
  3. kutipan akta kelahiran anak
  4. KK
  5. KTP-El
  6. dokumen perjanana bagi ibu kandung orang asing

  1. Pemohon menghubungi No WA 085156474750 dan mengisi Nama, NIK dan data diri
  2. Pemohon Mengunggah Foto Dokumen Persyaratan
  3. Petugas memverifikasi dan memberi Pesan Notifikasi
  4. Pemohon datang ke Dukcapil untuk menerima Kutipan Akta Pengakuan Anak dan Catatan Pinggir Pengakuan Anak pada Kutipan Akta Kelahiran

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengakuan Anak dan Catatan Pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran

1.       Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK) di: Email : upik@jogjakota.go.id

2.       SMS : 0812-2780-001

3.       Telepon/Fax : (0274) 557062

4.       SP4N LAPOR!

5.       E-LAPOR DIY

6.       Whistleblowing System Pemerintah Kota Yogyakarta

7.       Email : dindukcapil.jogjakota.go.id

8.       Telepon : (0274) 563925, 557062, 587490,10.     Kotak saran/pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store