Akta Pengakuan Anak

  1. a. Asli surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung OA;
  2. surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME
  3. c. kutipan akta kelahiran anak
  4. d. KK
  5. e. KTP
  6. f. dokumen perjanana bagi orang asing

  1. Pemohon menghubungi No WA 085156474750 dan mengisi Nama, NIK dan data diri
  2. Pemohon Menggunggah Foto Dokumen Persyaratan
  3. Petugas memverifikasi dan memberi Pesan Notifikasi
  4. Pemohon datang ke Dukcapil untuk menerima akta dengan catatan pinggir

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran dengan catatan pinggir tentang pengakuan anak

1.       Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK) di: Email : upik@jogjakota.go.id

2.       SMS : 0812-2780-001

3.       Telepon/Fax : (0274) 561270

4.       SP4N LAPOR!

5.       E-LAPOR DIY

6.       Whistleblowing System Pemerintah Kota Yogyakarta

7.       Email : kependudukan@jogjakota.go.id

8.       Telepon : (0274) 515865, 515866, 587490 pesawat 166, 221.

9.       Fax : (0274) 555241

10. Kotak saran/pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store