Akta Perceraian

No. SK: 113/DKPS /XIII/ 2024

  1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ((difoto per lembar, lengkap mulai dari halaman depan s/d halaman paling belakang)
  2. Kutipan akta perkawinan asli
  3. KK
  4. KTP El

  1. Pemohon menghubungi No WA 085156474750 dan mengisi Nama, NIK dan data diri
  2. Pemohon Menggunggah Foto Dokumen Persyaratan
  3. Petugas memverifikasi dan memberi Pesan Notifikasi
  4. Pemohon Menerima Kutipan Akta Perceraian, KK dan KTP-el

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perceraian, KTP-el, KK

1.       Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK) di: Email : upik@jogjakota.go.id

2.       SMS : 0812-2780-001

3.       Telepon/Fax : (0274) 557062

4.       SP4N LAPOR!

5.       E-LAPOR DIY

6.       Whistleblowing System Pemerintah Kota Yogyakarta

7.       Email : dindukcapil.jogjakota.go.id

8.       Telepon : (0274)563925, 557062, 587490,10.Kotak saran/pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store