Surat Izin Paramedik Veteriner Asisten Teknik Reproduksi

  1. Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon disertai materai Rp. 10000,-
  2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
  4. Fotokopi NPWP
  5. Fotokopi ijazah sarjana kedokteran hewan, diploma kesehatan hewan, atau ijazah sekolah kejuruan bidang kesehatan hewan
  6. Fotokopi sertifikat kompetensi paramedik veteriner asisten teknik reproduksi yang diterbitkan oleh organisasi profesi paramedik veteriner
  7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi paramedic veteriner hewan
  8. Surat Keterangan Pemenuhan Tempat Pelayanan Paramedik Veteriner
  9. Pas Foto berwarna ukuran 3x4 ( 2 lembar)
  10. Fotokopi SIPP ATR Pertama untuk pengajuan SIPP ATR yang Kedua
  11. Foto copy kepesertaan BPJS Kesehatan

  1. Pelaku usahamengajukan Surat Izin Paramedik Veteriner Asisten Teknik Reproduksi melalui front office DPMPTSP
  2. Pelaku usaha menunggu hasil verifikasi lapangan oleh tim PTSP Kabupaten Karangasem
  3. DPMPTSP menerbitkan Persetujuan atau Penolakan Surat Izin Paramedik Veteriner Asisten Teknik Reproduksi
  4. Pelaku usaha menerima Persetujuan atau Penolakan Surat Izin Paramedik Veteriner Asisten Teknik Reproduksi

Setelah persyaratan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Paramedik Veteriner Asisten Teknik Reproduksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Paramedik Veteriner Asisten Teknik Reproduksi"