Surat Pengantar Cerai/Rujuk

  1. Surat Pengantar RT Setempat
  2. Fotocopy KTP Suami dan Istri
  3. Fotocopy KK
  4. Fotocopy Buku Nikah dan Asli nya
  5. Membuat Surat Pernyataan
  6. Materai 10.000 (1 Lembar)

  1. Pemohon menyerahkan Persyaratan pembuatan Surat Pengantar Cerai dan Rujuk ke Loket Layanan Kelurahan Batulicin
  2. Pemohon menunggu proses pembuatan surat Pengantar Cerai dan Rujuk
  3. Pemohon menerima Surat Pengantar Cerai dan Rujuk

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Cerai/Rujuk

Whatsapp 0813-4088-6142

Website SP4N Lapor Kelurahan Batulicin www.lapor.go.id

Kotak Saran

Datang Langsung ke Kantor Kelurahan Batulicin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Cerai/Rujuk"