Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Pemeriksa Kebuntingan

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Kartu Identitas Pemohon : a. KTP Elektronik Pemohon b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Ijazah Sarjana Kedokteran Hewan, Diploma Kesehatan Hewan atau ijazah sekolah kejuruan bidang Kesehatan Hewan
  4. Surat Rekomendasi dari organisasi profesi Paramedik Veteriner
  5. Surat Keterangan pemenuhan persyaratan Tempat Pelayanan Paramedik Veteriner
  6. Sertifikat Kompetensi di bidang Inseminasi Buatan yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi dan pelayanan pemeriksa kebuntingan
  7. Surat Rekomendasi dari dinas yang membidangi fungsi kesehatan hewan kabupaten
  8. Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan atau Tenaga Kerja ( Bagi Permohonan Baru) / Bukti Lunas Bayar Bulan terakhir BPJS Kesehatan atau Tenaga Kerja (Perpanjangan/Perubahan)
  9. Pas foto terbaru berwarna
  10. Mengembalikan Sertifikat Asli Surat Izin Praktik (Perpanjangan)
  11. Perjanjian penyelia dengan dokter hewan

  1. Pelaku usahamengajukan Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Pemeriksa Kebuntingan melalui front office DPMPTSP
  2. Pelaku usaha menunggu hasil verifikasi dan berita acara kelengkapan berkas persyaratan
  3. DPMPTSP menerbitkan Persetujuan atau Penolakan Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Pemeriksa Kebuntingan
  4. Pelaku usaha menerima Persetujuan atau Penolakan Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Pemeriksa Kebuntingan

Setelah persyaratan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Pemeriksa Kebuntingan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Pemeriksa Kebuntingan "