Surat Keterangan Belum Pernah Kawin

  1. Surat Pengantar dan Keterangan RT
  2. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  3. Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Meregister dan memeriksa kelengkapan persyaratan pembuatan Surat Rekomendasi Belum Pernah Kawin
  2. Mengetik surat permohonan Rekomendasi Belum Pernah Kawin
  3. Memeriksa dan memberi paraf pada Surat Rekomendasi Belum Pernah Kawin
  4. Menandatangi Surat Rekomendasi Belum Pernah Kawin
  5. Menyerahkan Surat Rekomendasi Belum Pernah Kawin kepada petugas layanan Seksi Pemmas & Kessos
  6. Menyerahkan Surat Rekomendasi Belum Pernah Kawin kepada pemohon dan mengarsipkan ke dalam odner

11 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Belum Pernah Kawin

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Belum Pernah Kawin"