Pelayanan Usul Pensiun

No. SK: 510.32/4295/402

  1. DPCP (scan DPCP produk SAPK)
  2. SK CPNS
  3. SK Kenaikan Pangkat Terakhir (Golongan ruang dalam angka)
  4. SK PMK
  5. SKP -1
  6. Daftar susunan keluarga
  7. Akta nikah
  8. Akta cerai/kematian (Akta cerai atau akta kematian pasangan PNS)
  9. Akta kelahiran anak (jika anak lebih dari 1 jadikan dalam 1 file)
  10. Akte kematian PNS
  11. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Hukuman Disiplin (Scan asli dan berwarna)
  12. Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana (Scan asli dan berwarna)
  13. Surat keterangan (Scan asli dan berwarna)

  1. 1. pemohon mengajukan berkas usul pensiun 2. pemeriksaan berkas usul pensiun 3. pemeriksaan berkas ; a. jika berkas belum lengkap dan benar maka berkas dikembalikan utk dilengkapi pemohon b. apabila berkas telah lengkap dan benar maka permohonan akan diproses lebih lanjut 4. penerbitan rekomendasi 5. penyerahan berkas BKPSDM

1 hari terhitung sejak persyaratan dinyatak lengkap

Tidak dipungut biaya

Layanan usul pensiun

1. Meja Pengaduan;
2. Kotak Pengaduan;
3. Anjungan Informasi Mandiri;
4. Website: disdik.salatiga.go.id
5. Email: disdik@salatiga.go.id
6. Telepon: (0298) 324844
7. Faksimile: (0298) 324844
8. Jl. LMU Jl. Adi Sucipto No.2, Kalicacing, Sidomukti, Salatiga
9. Pengaduan: 082147979597

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Usul Pensiun"