Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Kesehatan Hewan

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4 X 6 sebanyak 2 lembar
  4. Fotocopy ijazah sarjana kedokteran hewan, diploma kesehatan hewan, atau ijasah sekolah kejuruan bidang kesehatan hewan
  5. Fotocopy perjanjian kerjasama penyeliaan dengan Dokter Hewan
  6. Fotocopy surat rekomendasi dari organisasi profesi paramedik veteriner Indonesia setempat a. sertifikat kompetensi di bidang kesehatan hewan untuk SIPP Keswan; b. sertifikat kompetensi di bidang Inseminasi buatan untuk SIPP Inseminator; c. sertifikat kompetensi di bidang pemeriksaan kebuntingan untuk SIPP PKb;dan/atau d. sertifikat kompetensi dibidang teknis reproduksi untuk SIPP ATR.
  7. Fotocopy surat keterangan pemenuhan persyaratan tempat pelayanan paramedik veteriner
  8. Fotocopy SIPP Inseminator untuk pemohon SIPP PKb; dan ataufotocopy SIPP Keswan untuk pemohon SIPP ATR
  9. Foto copy kepesertaan BPJS Kesehatan

  1. Pelaku usaha mengajukan Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Kesehatan Hewan melalui front office DPMPTSP
  2. Pelaku usaha menunggu hasil verifikasi dan berita acara pemeriksaan kelengkapan berkas
  3. DPMPTSP menerbitkan Persetujuan atau Penolakan SuratIzin Paramedik Veteriner Pelayanan Kesehatan Hewan
  4. Pelaku usaha menerima Persetujuan atau Penolakan Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Kesehatan Hewan

Setelah persyaratan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Kesehatan Hewan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Kesehatan Hewan"