Surat Izin Praktek Dokter Hewan/Dokter Hewan Spesialis

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4 X 6 sebanyak 2 lembar
  4. Fotocopy ijazah Dokter Hewan
  5. Fotocopy sertifikat kompetensi Dokter Hewan yangditerbitkan organisasi profesi kedokteran hewan
  6. Fotocopy surat rekomendasi dari organisasi profesi kedokteran hewan cabang setempat; Saya menyatakan ahwa permohonan ini diuat dengan enar dan ertanggung jawa secara hukum atas : a. keaslian seluruh dokumen yang disampaikan; dan b. kesesuaian seluruh fotocopy data yang disampaikan dengan dokumen aslinya.
  7. Foto copy kepesertaan BPJS Kesehatan

  1. Pelaku usaha mengajukan Surat Izin Praktek Dokter Hewan/Dokter Hewan Spesialis melalui front office DPMPTSP
  2. Pelaku usaha menunggu hasil verifikasi dan berita acara pemeriksaan kelengkapan berkas
  3. DPMPTSP menerbitkan Persetujuan atau Penolakan Surat Izin Praktek Dokter Hewan/Dokter Hewan Spesialis
  4. Pelaku usaha menerima Persetujuan atau Penolakan Surat Izin Praktek Dokter Hewan/Dokter Hewan Spesialis

Setelah persyaratan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktek Dokter Hewan/Dokter Hewan Spesialis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktek Dokter Hewan/Dokter Hewan Spesialis "