Surat Izin Praktek Dokter Hewan/Dokter Hewan Spesialis Mandiri

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4 X 6 sebanyak 2 lembar
  4. Fotocopy ijazah Dokter Hewan
  5. Fotocopy sertifikat kompetensi Dokter Hewan yangditerbitkan organisasi profesi kedokteran hewan
  6. Fotocopy surat rekomendasi dari organisasi profesi kedokteran hewan cabang setempat; Saya menyatakan bahwa permohonan ini dibuat dengan benar dan bertanggung jawab secara hukum atas : a. keaslian seluruh dokumen yang disampaikan; dan b. kesesuaian seluruh fotocopy data yang disampaikan dengan dokumen aslinya.
  7. Foto copy kepesertaan BPJS Kesehatan

  1. Pelaku usaha mengajukan Surat Izin Praktek Dokter Hewan/Dokter Hewan Spesialis Mandiri melalui front office DPMPTSP
  2. Pelaku usaha menunggu hasil verifikasi lapangan oleh tim PTSP Kabupaten Karangasem
  3. DPMPTSP menerbitkan Persetujuan atau Penolakan Surat Izin Praktek Dokter Hewan/Dokter Hewan Spesialis Mandiri
  4. Pelaku usaha menerima Persetujuan atau Penolakan SuratIzin Praktek Dokter Hewan/Dokter Hewan Spesialis Mandiri

Setelah persyaratan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktek Dokter Hewan/Dokter Hewan Spesialis Mandiri

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktek Dokter Hewan/Dokter Hewan Spesialis Mandiri"