No. SK: B/000.8.3.2/36/NKT-K1/III/2024
Jangka waktu yang
diperlukan dalam proses pelayanan Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Maksimal 62 Menit, oleh peraturan perundang-undangan maksimal 21 hari kerja.
Tidak dipungut biaya
Tanda Bukti Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Penanganan
Pengaduan, Saran Dan Masukan Dapat Disampaikan Langsung atau tidak langsung Ke
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Cq Bidang Trans dan Hubungan Industrial dengan
Email: wasHubunganIndustrial.naker@yahoo.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePetugas Layanan Bidang Tenaga Kerja
Petugas Layanan Bidang Transmigrasi dan HI
Petugas Layanan Bidang Transmigrasi dan HI
Petugas Layanan Bidang Transmigrasi dan HI
Petugas Layanan Bidang Tenaga Kerja