Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

No. SK: B/554.2/1312/NKT-K1/VII/2022

  1. Surat Resmi Permohonan Secara Tertulis dan Berkas Permohonan di bawa langsung ke Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kab. Tanah Bumbu dengan lampiran berkas: d. Surat Permohonan Pencatatan e. Daftar Nama dan Anggota Pembentuk f. AD/ART g. Susunan dan Nama Pengurus
  2. Diberikan tanda terima berkas Permohonan

  1. Pengadministrasi Umum menerima Berkas dan menyerahkan kepada Kepala Dinas Untuk dilakukan disposisi.
  2. Kepala Dinas mendisposisi surat dan menyerahkan ke Bidang transmigrasi dan Hubungan Industrial / Kepala Bidang transmigrasi dan Hubungan Industrial untuk proses selanjutnya
  3. Kepala Bidang mendisposisi surat dan akan diserahkan ke Mediator Hubungan Industrial untuk proses selanjutnya dan melakukan pengecekan berkas permohonan
  4. Mediator : - Melakukan Pengecekan persyaratan kelengkapan berkas permohonan Permohon dan melakukan pengecekan Anggaran Dasar (10 Poin yang harus di lakukan pengecekan). - Melakukan penangguhan pencatatan dan pemberian nomor bukti pencatatan Apabila permohonan belum memenuHubungan Industrial ketentuan. - Penangguhan akan diberitahukan kepada Pemohon untuk dilakukan perbaikan serta memberitahukan kelengkapan yang harus dipenuHubungan Industrial, Pemohon menyampaikan kelengkapan berkas yang harus di lengkapi ke Bidang transmigrasi dan Hubungan Industrial (maksimal 14 hari sejak diterima pemberitahuan) - Melakukan Proses Pembuatan SK Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh apabila berkas sudah lengkap, sekaligus pemberian Nomor Bukti Pencatatan, dan menyampaikan ke Kepala Bidang Trans & Hubungan Industrial untuk di periksa dan diparaf
  5. Kepala Bidang memeriksa dan Memparaf kemudian Menyampaikan Konsep SK Pencatatan Kepada Kepala Dinas Untuk di Tandatangani
  6. Kepala Dinas menandatangani SK Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan pemberian arahan oleh Kepala Dinas Kepada Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang hadir apabila bertepatan pemohon hadir, dan menyerahkan ke Mediator untuk diteruskan ke Pemohon
  7. Mediator menyerahkan Berkas tanda bukti Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh ke Pemohon

Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Maksimal 62 Menit, oleh peraturan perundang-undangan maksimal 21 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Tanda Bukti Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Penanganan Pengaduan, Saran Dan Masukan Dapat Disampaikan Langsung atau tidak langsung Ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Cq Bidang Trans dan Hubungan Industrial dengan Email: wasHubungan Industrial.naker@yahoo.com / rahmatullah.1987@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-