Pelayanan Administrasi ( Tata Usaha )

No. SK: 800/027/Pusk.PM/I/2022

  1. Rekam Medis

  1. - Pasien diterima Petugas dan ditanya Keperluan Administrasi yang akan diuruskan.
  2. - Pasien diminta menyerahkan Status yg diberikan dari Ruang Poli ( Untuk kelengkapan data Penerbitan SKD/ SKS )
  3. - Surat Keterangan diberikan Jika Sudah di tandatangani oleh Dokter yang Bertugas

7 Menit

Rp. 15.000,- (Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 04 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum ) untuk pengurusan Surat Keterangan Tidak Buta Warna , SKD , SKD Perjalanan , SKS , Catin.

Pelayanan Administrasi Meliputi : - Surat Keterangan Tidak Buta Warna - Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKD) - SKD Catin - Surat Keterangan Sakit (SKS)

- Datang Langsung

- Surat



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store