Pelayanan Persyaratan Dasar Perizinan

  1. 1. Permohonan
  2. 2. Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP)
  3. 3. Aspek penguasaan dan Rekomendasi teknis penatagunaan tanah untuk lokasi yang dimohon dari Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung

  1. Pemohon Melalukan Pengisian Formulir Perijinan/ Non Perijinan
  2. Pemohon Menyerahkan Form & Berkas Permohonan di Loket Pelayanan
  3. Pemohonmenerimainformasikekurangan/kelengkapanberkas
  4. Pemohonmenerimakembaliberkaspermohonankarenakuranglengkapuntukdilengkapi
  5. Pemohon Menerima Informasi Kapan Waktu Penyelesaian Permohonan Bagi Pemohon yang Sudah Lengkap & Benar
  6. PemohonmenerimaIzin/non perizinansesuaijangkawaktu yang sudahditentukan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) Non Berusaha

a.    Melalui kotak saran yang ada pada Dinas PMPTSP

b.    Pengaduan secara tertulis (surat) ke Dinas PMPTSP

c.    Pengaduan secara langsung ke Dinas PMPTSP

d.    Pengaduan melalui :

§  Email (pmptsp.kabklungkung@gmail.com)

§  Website : dpmptsp.klungkungkab.go.id

§  Telp. (0366) 23969

§  Facebook  :  Dinas Pmptsp Kab. Klungkung

§  Instagram :  DPMPTSP Kab. Klungkung

§  KLUNGKUNG MESADU

§  SP4N LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persyaratan Dasar Perizinan"