Izin Penataan Lahan

  1. Kegiatan dengan badan usaha (1 - 14) : Surat Pengantar Camat
  2. Persetujuan Sebelah Menyebelah/Penyanding
  3. Persetujuan Desa Pekraman
  4. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen
  5. Foto Copy KTP
  6. Foto Copy NPWP
  7. Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan dan Pengesahannya
  8. Gambar Layout/Site Plan berskala
  9. Foto Copy Bukti Kepemilikan Lahan dan Bukti Lunas PBB tahun berjalan
  10. Surat Perjanjian Perikatan antara Pemohon dengan Pemilik Lahan (untuk lahan yang bukan milik pemohon)
  11. Proposal Rencana Kegiatan
  12. Foto Copy NIB dan PKKPR
  13. Surat Kuasa Pengurusan Izin apabila Pengajuan Permohonan Dikuasakan
  14. Foto copy sertifikat kepesertaan BPJS Kesehatan
  15. Kegiatan Perorangan ( 15 - 27 ) : Surat Pengantar Camat
  16. Persetujuan Sebelah Menyebelah/Penyanding
  17. Persetujuan Desa Pekraman
  18. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen
  19. Foto Copy KTP
  20. Foto Copy NPWP
  21. Gambar Layout/Site Plan berskala
  22. Foto Copy Bukti Kepemilikan Lahan dan Bukti Lunas PBB tahun berjalan
  23. Surat Perjanjian Perikatan antara Pemohon dengan Pemilik Lahan (untuk lahan yang bukan milik pemohon)
  24. Proposal Rencana Kegiatan
  25. Foto Copy NIB dan PKKPR
  26. Surat Kuasa Pengurusan Izin apabila Pengajuan Permohonan Dikuasakan
  27. Foto copy kepesertaan BPJS Kesehatan

  1. Pelaku usaha mengajukan Izin Penataan Lahan melalui front office DPMPTSP
  2. Pelaku usaha menunggu hasil verifikasi lapangan oleh tim PTSP Kabupaten Karangasem
  3. DPMPTSP menerbitkan Persetujuan atau Penolakan Izin Penataan Lahan
  4. Pelaku usaha menerima Persetujuan atau Penolakan Izin Penataan Lahan

Setelah persyaratan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Izin Penataan Lahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penataan Lahan"