No. SK: B/000.8.3.2/36/NKT-K1/III/2024
Jangka waktu yang
diperlukan dalam proses Penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial
adalah 2 jam, namun oleh Peraturan
perundang-undangan dilaksanakan Maksimal 30 hari kerja tergantung berat
ringannya kasus yang akan diselesaikan.
Tidak dipungut biaya
Anjuran Jika tidak tercapai kesepakatan
Penanganan Pengaduan, Saran Dan Masukan Dapat Disampaikan Langsung atau tidak langsung Ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Cq Bidang Transmigrasi dan HI Email: washi.naker@yahoo.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePetugas Layanan Bidang Tenaga Kerja
Petugas Layanan Bidang Transmigrasi dan HI
Petugas Layanan Bidang Transmigrasi dan HI
Petugas Layanan Bidang Transmigrasi dan HI
Petugas Layanan Bidang Tenaga Kerja