Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

No. SK: B/554.2/1312/NKT-K1/VII/2022

  1. Surat Resmi Permohonan Pencatatan Secara Tertulis dan Berkas Permohonan di bawa langsung ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Tanah Bumbu dengan lampiran berkas: a. Surat Permohonan Pencatatan b. Daftar hadir Perundingan Bipartit c. Risalah hasil perundingan Bipartit
  2. 2. Diberikan tanda terima berkas Pencatatan

  1. Salah Satu Atau Kedua Belah Pihak Yang Berselisih Mencatatkan Perselisihannya Kepada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
  2. Pengadministrasi Umum menerima berkas permohonan pencatatan perselisihan Hubungan Industrial
  3. Kepala Dinas mendisposisi berkas permohonan pencatatan PHI ke Kepala Bidang transmigrasi dan HI untuk diperoses selanjutnya
  4. Kepala Bidang mendisposisi berkas permohonan pencatatan PHI ke Mediator HI untuk dilakukan Pemeriksaan Berkas dan Pengecekan Permohonan
  5. Mediator : - Memeriksa Lampiran Permohonan Pencatatan, apabila tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi paling lambat 7 hari - Memilah jenis perselisihan - Menawarkan Jalur penyelesaian Arbitrase atau konsiliasi, bila lewat 7 hari tidak menentukan maka Dinas Tenagakerja Dan Transmigrasi menyerahkan kepada Mediator untuk diselesaikan. - Menjadwalkan Penyelesaian PHI - Membuat surat panggilan kepada para pihak untuk Penyelesaian PHI dan menyerahkan ke kepala Bidang transmigrasi dan HI untuk diperiksa dan di paraf
  6. Kepala Bidang memparaf surat pangglilan serta Menyampaikan Konsep surat panggilan Kepada Kepala Dinas untuk di Tandatangani
  7. Kepala Dinas menandatangani surat panggilan PPHI dan menyerahkan ke mediator untuk dismpaikan kepemohon
  8. Mediator menyampaikan surat panggilan kepemohon untuk proses Penyelsaian PHI
  9. Mediator Melakukan Sidang Mediasi apabila para pihak memilih Jalur Mediasi : - Jika sidang mediasi tercapai kesepakatan dibuatkan Perjanjian Bersama - Jika sidang mediasi tidak tercapai kesepakatan mediator membuat anjuran

Jangka waktu yang diperlukan dalam proses Penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial adalah  2 jam, namun oleh Peraturan perundang-undangan dilaksanakan Maksimal 30 hari kerja tergantung berat ringannya kasus yang akan diselesaikan.

Tidak dipungut biaya

Anjuran Jika tidak tercapai kesepakatan, Perjanjian Bersama jika dalam sidang tercapai kesepakatan

Penanganan Pengaduan, Saran Dan Masukan Dapat Disampaikan Langsung atau tidak langsung Ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Cq Bidang Transmigrasi dan HI Email: washi.naker@yahoo.com / rahmatullah.1987@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-