Kesehatan Lingkungan/Sanitarian

  1. Limbah infeksius, benda tajam dari rawat jalan
  2. Limbah infksius, benda tajam dari rawat inap
  3. Limbah infeksius, benda tajam dari IGD
  4. Limbah infeksius, benda tajam dari IBS
  5. Limbah infeksius, benda tajam dari ICU
  6. Limbah infeksius, denda tajam dari Laboratorium dan UTD
  7. Limbah infeksius dari Radiologi
  8. Limbah infeksius dari Instalasi Gizi
  9. Limbah infeksius dari CSSD dan Laundry
  10. Limbah infeksius dari kamar jenazah
  11. Limbah infeksius dari Farmasi

  1. Limbah berasal dari setiap ruangan penghasil limbah B3 di RSUD dr. H. Andi Abdurrahman Noor
  2. Limbah B3 diambil oleh petugas khusus pengangkut sampah /loper, yang sebelumnya telah dipilah sesuai jenis limbah,diikat kuat agar tidak tercecer dalam pengangkutan dengan menggunakan troli dari ruangan penghasil limbah B3
  3. Limbah B3 sementara di letakkan di TPS B3
  4. Proses pembakaran dilakukan oleh petugas khusus Incinerator, sebelum melakukan kegiatan petugas memakai APD lengkap. Limbah B3 yang ada di TPS ditimbang dahulu dan dilakukan pencatatan

waktu pemusnahan limbah medis Jangka disesuaikan dengan jadwal pembakaran di Incinerator Rumah Sakit

Tidak dipungut biaya

Pengelolaan limbah medis

Sesuai alur penanganan pelayanan unit pengaduan RSUD dr.H. Andi Abdurrahman Noor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store