Pelayanan Pemeriksaan Ibu dan Anak (KIA-KB)

No. SK: 440 / SK / III / VIII / 2022

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien
  2. Buku KIA

  1. 1. Petugas memanggil Pasien sesuai antrian
  2. 2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  3. 3. Petugas melakukan anamnesa
  4. 4. Petugas melakukan pengukurantanda-tanda vital
  5. 5. Petugas melakukan pemeriksaaan / tindankan sesuai prosedur
  6. 6. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter untuk kasus yang perlu tindak lajut
  7. 7. Petugas menetukan diagnosa
  8. 8. Jika diperlukan pasien dirujuk ke Klinik Gizi / Klinik Sanitasi / Labolatorium dan Kembali setelah hasil labolatorium keluar
  9. 9. Petugas meresepkan obat atau menyarankan untuk dirujuk ke PPK tk II / RS bila diperlukan
  10. 10. Petugas mengarahkan pasien ke kasir dan apotek untuk mengambil obat

10-15 Menit (Sesuai kasus), Senin – Kamis  : 08.00 - 14.15 WIB, Jumat : 08.00 – 11.15 WIB, Sabtu : 08.00 – 12.45 WIB.


Sesuai dengan peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif pelayanan kesehatan Badan laynanan Umum Daerah Unit pelaksana teknis Ousat kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas.

Pelayanan KIA, Pelayanan KB , Imunisai, Kesehatan reproduksi dan calon pengantin.

Telepon : (0281) 6442142, Lapak Aduan Banyumas telpon 08112626116, Whatsapp, SMS, Instagram, twitter, dan Facebook.  Email : puskesmas1sokaraja@gmail.comWhatsapp : 085878445829. Instagram : puskesmassokaraja1.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Ibu dan Anak (KIA-KB)"