Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

  1. Data Umum
  2. Data Teknis Tanah
  3. Data Teknis Arsitektur
  4. Data Tenis Struktur
  5. Data Teknis Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing
  6. Foto copy kepesertaan BPJS Kesehatan

  1. Pelaku usaha membuat akun pada simbg.pu.go.id
  2. Pelaku usaha melakukan upload data sesuai persyaratan pada simbg
  3. Pelaku usaha menerima berita acara penolakan apabila permohonan ditolak, berita acara perbaikan apabila permohonan perlu perbaikan atau rekomendasi persetujuan teknis apabila permohonan tanpa perbaikan
  4. Dinas PUPR menghitung besaran retribusi dan mencetak SKRD yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PUPR
  5. Pelaku usaha membayar retribusi
  6. DPMPTSP menerbitkan SIMBG
  7. Pelaku usaha menerima PBG yang dimohonkan

Setelah persyaratan lengkap dan benar

Dikenakan retribusi

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)"