Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)

  1. Koordinat lokasi kegiatan
  2. Kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang
  3. Informasi penguasaan tanah
  4. Informasi jenis kegiatan
  5. Rencana jumlah lantai bangunan
  6. Rencana luas lantai bangunan
  7. Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan
  8. Rencana penggunaan air baku/air bersih (apabila kegiatan pemanfaatan ruang berdampak atau berpengaruh terhadap ketersediaan dan kualitas air baku/air bersih)
  9. Foto copy kepesertaan BPJS Kesehatan

  1. Pelaku usaha mengajukan PKKPR melalui front office DPMPTSP
  2. DPMPTSP mengajukan permohonan ke PUPR dan ATR/BPN
  3. ATR/BPN menerbitkan pertimbangan teknis pertanahan
  4. Pelaku usaha menunggu hasil penilaian/kajian PKKPR oleh Forum Penataan Ruang Kabupaten Karangasem
  5. DPMPTSP menerbitkan PKKPR
  6. Pelaku usaha menerima PKKPR

Setelah persyaratan lengkap dan benar

Dikenakan PNPB

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)"