Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 440 / SK / III / VIII / 2022

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien

  1. 1. Petugas memanggil Pasien sesuai antrian
  2. 2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  3. 3. Petugas melakukan anamnesa
  4. 4. Petugas melakukan pengukurantanda-tanda vital
  5. 5. Dokter melakukan pemeriksaaan / tindankan sesuai prosedur
  6. 6. Jika diperlukan pasien dirujuk ke Klinik Gizi / Klinik Sanitasi / Labolatorium dan Kembali ke dokter setelah hasil labolatorium keluar
  7. 7. Dokter menetukan diagnose penyakit
  8. 8. Dokter meresepkan obat atau menyarankan untuk dirujuk ke PPK tk II / RS bila diperlukan
  9. 9. Petugas mengarahkan pasien ke kasir dan apotek untuk mengambil obat

10-15 Menit (Sesuai kasus), Senin – Kamis  : 08.00 - 14.15 WIB, Jumat : 08.00 – 11.15 WIB, Sabtu : 08.00 – 12.45 WIB.


Sesuai dengan peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif pelayanan kesehatan Badan laynanan Umum Daerah Unit pelaksana teknis Ousat kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas.

Konsultasi Dokter, Pemeriksaan medis, Tindakan Medis, Surat Rujukan, Surat keterangan sehat.

Telepon : (0281) 6442142, Lapak Aduan Banyumas telpon 08112626116, Whatsapp, SMS, Instagram, twitter, dan Facebook.  Email : puskesmas1sokaraja@gmail.comWhatsapp : 085878445829. Instagram : puskesmassokaraja1.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store