Pelayanan Pemeriksaan Gigi dan Mulut

No. SK: 440 / SK / III / VIII / 2022

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien

  1. 1. Petugas memanggil Pasien sesuai antrian
  2. 2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  3. 3. Petugas melakukan anamnesa dan pengukuran tekanan darah
  4. 4. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai dengan keluhan pasien
  5. 5. Pemeriksaaan odotogram, Riwayat penyakit dan mengkaji ulang identitas untukpasien baru, untuk pasien lama melanjutkan pemeriksaan sesuai dengan keluhaan
  6. 6. Petugas mennetukan diagnosa penyakit
  7. 7. Petugas melakukan terapi/tindak lanjut yang sesuai dengan kebutuhan pasien
  8. 8. Petugas melakukantindakan juka memmang diperlukan, atau pemberian resep pasien premedikasi

10-15 Menit (Sesuai kasus), Senin – Kamis  : 08.00 - 14.15 WIB, Jumat : 08.00 – 11.15 WIB, Sabtu : 08.00 – 12.45 WIB.

Sesuai dengan peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif pelayanan kesehatan Badan laynanan Umum Daerah Unit pelaksana teknis Ousat kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas.

Pemeriksaan gigi dan mulut, Panambalan gigi, Pancabutan gigi, Scalling/pembersihan karang gigi, Konsultasi kesehatan gigi, Pengobatan sakit gigi.

Telepon : (0281) 6442142, Lapak Aduan Banyumas telpon 08112626116, Whatsapp, SMS, Instagram, twitter, dan Facebook.  Email : puskesmas1sokaraja@gmail.comWhatsapp : 085878445829. Instagram : puskesmassokaraja1.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Gigi dan Mulut"