Surat Keterangan Dalam Proses Perizinan

  1. Mengisi blanko permohonan
  2. Bukti tanda registrasi izin
  3. Foto copy KTP penanggung jawab
  4. Foto copy NPWP penanggung jawab

  1. Pelaku usaha mengajukan surat keterangan dalam proses perizinan melalui front office DPMPTSP
  2. Pelaku usaha menunggu hasil verifikasi kelengkapan berkas oleh JF PTSP
  3. DPMPTSP menerbitkan surat keterangan dalam proses perizinan
  4. Pelaku usaha menerima surat keterangan dalam proses perizinan yang dimohonkan

Setelah persyaratan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Dalam Proses Perizinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Dalam Proses Perizinan"