Pencabutan Izin

  1. Mengisi blanko permohonan
  2. Izin yang akan dicabut
  3. Foto copy KTP penanggung jawab
  4. Foto copy NPWP penanggung jawab

  1. Pelaku usaha mengajukan pencabutan izin melalui front office DPMPTSP
  2. Pelaku usaha menunggu hasil verifikasi lapangan oleh tim PTSP Kabupaten Karangasem
  3. DPMPTSP menerbitkan persetujuan pencabutan izin yang dimohonkan
  4. Pelaku usaha menerima persetujuan pencabutan izin yang dimohonkan

Setelah persyaratan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Pencabutan Izin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan Izin"