Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 440 / SK / III / VIII / 2022

  1. 1. Kartu Identitas/ KTP/ KK/ KIA
  2. 2. Kartu BPJS Kesehatan (Jika Memiliki)
  3. 3. Kartu Berobat (bagi pasien lama)

  1. 1. Pasien datang mengambil nomor antrean
  2. 2. Pasien melakukan pendaftaran dengan menunjukan kartu identitas/kartu berobat
  3. 3. Pasien melakukan pembayaran untuk pelayanan Kesehatan jika tidak tercover jaminan kesehatan.
  4. 4. Pasien menunggu dipanggil oleh poli yang dituju

5-15 menit, senin- kamis : 07.30-12.00 WIB, Jumat : 07.30-10.30 WIB, Sabtu : 07.30-12.00 WIB.

Sesuai dengan peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tarif pelayanan kesehatan Badan laynanan Umum Daerah Unit pelaksana teknis Ousat kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas.

Pendaftaran Pasien, Pelayanan Rekam Medis Pasien

  Telepon : (0281) 6442142, Lapak Aduan Banyumas telpon 08112626116, Whatsapp, SMS, Instagram, twitter, dan Facebook.  Email : puskesmas1sokaraja@gmail.comWhatsapp : 085878445829. Instagram : puskesmassokaraja1.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store