Pembatalan Izin

  1. Mengisi blanko permohonan
  2. Foto copy KTP penanggung jawab
  3. Foto copy NPWP penanggung jawab

  1. Pelaku usaha mengajukan pembatalan izin melalui front office DPMPTSP
  2. Pelaku usaha menunggu hasil verifikasi berkas permohonan oleh JF PTSP Kabupaten Karangasem
  3. DPMPTSP menerbitkan pembatalan izin yang dimohonkan
  4. Pelaku usaha menerima persetujuan pembatalan izin yang dimohonkan

Setelah persyaratan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Pembatalan Izin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembatalan Izin"