Legalisir Izin

  1. Mengisi blanko permohonan
  2. Izin asli yang akan dilegalisir
  3. Foto copy izin yang akan dilegalisir

  1. Pelaku usaha mengajukan legalisir izin melalui front office DPMPTSP
  2. Pelaku usaha menunggu proses legalisir izin yang dimohonkan
  3. Kadis PMPTSP menandatangani foto copy izin yang dimohonkan legalisir
  4. Pelaku usaha menerima foto copy izin yang sudah dilegalisir

Setelah persyaratan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Legalisir Izin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Izin"