15 menit
pasien setelah diperiksa oleh dokter di poli apabila tidak bisa ditangani di puskesmas pasien tersebut di rujuk ke rumah sakit setempat
Pasien BPJS : Tidak Dipungut Biaya
Pasien Umum : sesuai tarif Perda HST
Pelayanan Rujukan
1. Kotak Saran 2. Email : puskesmaskuburjawaoke @gmail.com 3. Instagram : Puskesmas_kuburjawa 4. Ruang pengaduan |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store