1. Obat Non Racikan ±0 Menit
1. Bayar Retribusi (pasien umum) sesuai Perbup Nomor : 108 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah UPTD Puskesmas di Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada layanan poliklinik
2. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah No 8. Tahun 2014
3. Gratis (Pasien Peserta Jaminan Kesehatan)
4. Untuk pasien UMUM mebayar Rp. 10.000 saat pendaftaran di loket.
• Obat jadi, obat racikan, informasi dan edukasi obat
1. Kotak saran
2. Instagram : @puskesmas_kuburjawa
3. Email : PuskesmaskuburjawaokeRuang Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store