Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

  1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
  2. Foto Copy SKPD/Notice Pajak + Asli
  3. Foto Copy BPKB

  1. 1. Pemohon Mengisi Formulir 2. Pemohon Melengkapi Persyaratan 3. Pemohon Mengambil Nomor Antrian 4. Pemohon Memasukan Berkas DiLoket Pendaftaran 5. Berkas Pemohon di Verifikasi di Loket Pendaftaran 6. Berkas Pemohon di Input Melalui System 7. Pencatatan pada Surat Pendataan dan Pendaftaran Kendaraan Bermotor 8. Penetapan Nilai Pajak 9. Di Koreksi Oleh Korektor 10. Pencetakan Slip Bayar 11. Pemohon Melakukan Pembayaran di Kasir/Bank yang Tersedia 12. Pencetakan SKPD/Notice Pajak Baru 13. Divalidasi Oleh Petugas/Kasie PKB/BBNKB 14. SKPD/Notice Pajak diserahkan Ke Wajib Pajak

Pemohon Mengisi Formulir    >>    5 Menit      

Pemohon Melengkapi Persyaratan >> 1 Menit

Pemohon Mengambil Nomor Antrian >> 1 Menit

Pemohon Memasukan Berkas Di Loket Pendaftaran >> 1 Menit

Berkas Pemohon di Verifikasi di Loket Pendaftaran >> 2 Menit

Berkas Pemohon di Input Melalui System >> 2 Menit

Pencatatan pada Surat Pendataan dan Pendaftaran Kendaraan Bermotor >> 2 Menit

Penetapan Nilai Pajak >> 1 Menit

Dikoreksi Oleh Korektor >> 1 Menit

Pencetakan Slip Bayar >> 1 Menit

Pemohon Melakukan Pembayaran di Kasir/Bank yang Tersedia >> 1 Menit

Pencetakan SKPD / Notice Pajak Baru >> 2 Menit

Divalidasi oleh Petugas / Kasi PKB/BBNKB >> 1 Menit

SKPD/Notice Pajak Diserahkan Ke Wajib Pajak >> 1 Menit



Penetapan Tarif Pajak Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB-KB dan Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB Tahun Pembuatan Tahun 2016 Ke bawah

SKPD / Notice Pajak yang Tervalidasi

1. Pusat Informasi Layanan Samsat (Media Sosial : fb)

2. Call Center Pengaduan dan Informasi : 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor"