Pelayanan Ruang Tindakan

  1. Umum : Membawa kartu identitas dan membawa kartu berobat puskesmas
  2. BPJS/KIS : Membawa kartu identitas, membawa kartu berobat dan BPJS/KIS

  1. 1. Pasien datang 2. Petugas melakukan screening jika pasien gawat darurat langsung masuk ke ruang tindakan, jika non gawat darurat pasien diarahkan menuju ruang pemeriksaan umum 3. Petugas mengarahkan keluarga pasien menuju loket pendaftaran 4. Petugas melakukan pemeriksaan apakah perlu untuk dirujuk eksternal (Rumah Sakit) 5. Jika Ya, petugas membuatkan surat rujukan kemudian mengarahkan keluarga pasien menuju kasir (bagi pasien umum) 6. Petugas mengantar pasien menggunakan ambulance menuju rumah sakit. 7. Jika tidak diperlukan rujukan eksternal, petugas mengarahkan pasien menuju ruang obat 8. Pasien pulang

5 Menit

Respons time < 5>


1.      Gratis Bagi Pasien JKN (sesuai ketentuan JKN)

2.      Pasien Umum : sesuai dengan Peraturan Bupati Sukoharjo No 55 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat


Pelayanan kegawatdaruratan

1.Kotak Saran

2. Email : puskesmaskuburjawaoke@gmail.com

3. Instgram : @Puskesmas_kuburjawaoke

4. Ruang Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Tindakan"