Layanan Pendidikan dan Pelatihan Dasar Mediator Hubungan Industrial

  1. PNS Kemnaker, Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/ Kota), dan Instansi lain yang akan diangkat sebagai pejabat fungsional Mediator Hubungan Industrial
  2. Berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan
  3. Pangkat/golongan ruang paling rendah Penata Muda (III/a)
  4. Usia maksimal 40 (empat puluh) tahun
  5. Dapat berkomunikasi secara lisan maupun tertulis dengan baik
  6. Belum pernah mengikuti Diklat Dasar Fungsional Mediator Hubungan Industrial & Diklat Dasar bidang Ketenagakerjaan lainnya
  7. Tidak sedang menduduki jabatan struktural
  8. Diusulkan oleh pejabat yang berwenang minimal Eselon II/ Kepala BKD (dilengkapi surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak akan ditempatkan di luar kompetensi yang telah dimilikinya).

  1. 4.3 Persiapan : Terdiri dari kegiatan : 1. Rapat : Dilakukan selambat-lambatnya 7 hari sebelum pelaksanaan diklat dimulai. Agenda rapat sekurang-kurangnya mencakup : a. Jadwal diklat b. Kesiapan sarana dan prasarana c. Kesiapan panitia penyelenggara 2. Penetapan Panitia Penyelenggara, Terdiri dari unsur : Bidang penyelenggaraan dan bidang lain yang diperbantukan, yang susunannya sekurang-kurangnya terdiri dari : pengarah, pembina, ketua penyelenggara, pelaksana urusan : pengajaran, keuangan, evaluasi, administrasi dan perlengkapan, yang tugasnya sesuai dengan yang tertera pada SK. Kepanitiaan seperti lampiran 9.1 3. Penyiapan bahan diklat dilakukan Bidang Penyelenggaraan berkoordinasi dengan Bidang Program dan Evaluasi. 4. Penyiapan sarana dan prasarana dilakukan Bidang Penyelenggaraan berkoordinasi dengan Bagian Tata Usaha yang mencakup : a. Asrama b. Kelas dan kelengkapannya c. Peralatan bantu mengajar, dst Kesiapan sarana dan prasarana harus diperiksa dengan menggunakan ceklist sesuai lampiran 9.2 5. Pemanggilan peserta dilakukan Bidang Penyelenggaraan berkoordinasi dengan bidang program selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan diklat dimulai, sesuai lampiran 9.3 6. Penetapan pengajar dilakukan bidang Program dan Evaluasi berkoordinasi dengan widyaiswara dan unit teknis terkait. 7. Permohonan mengajar disampaikan paling lambat 1 minggu sebelum waktu mengajar dimulai, sesuai lampiran 9.4 8. Jadwal terdiri dari : a. jadwal keseluruhan (tentative) yang memuat keseluruhan kegiatan dari awal sampai dengan berakhirnya diklat, sesuai lampiran 9.5 b. jadwal mingguan yang berisikan materi pelajaran yang akan diberikan selama 1 minggu, sesuai lampiran 9.6 9. Administrasi Keuangan mengikuti petunjuk dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
  2. 4.4. Penerimaan Peserta dilakukan h-1 sebelum pelaksanaan Diklat dimulai.
  3. 4.5. Pada saat penerimaan, Peserta harus menyerahkan biodata, surat keterangan dokter, surat perintah, foto, tiket perjalanan dan persyaratan lainnya.
  4. 4.6. Persyaratan Peserta harus dicek apakah sudah sesuai dengan SK. Sekjen, bila tidak sesuai peserta dikembalikan
  5. 4.7. Bila jumlah peserta tidak sesuai dengan rencana, Panitia Penyelenggara mencari peserta pengganti dengan cara berkoordinasi dengan Bidang Program dan Evaluasi.
  6. 4.8. Biodata peserta menggunakan format sesuai lampiran 9.7
  7. 4.9. Biodata Widyaiswara menggunakan format sesuai lampiran 9.8
  8. 4.10. Pembukaan : Agenda Pembukaan mencakup : 1. Menyanyikan lagu Indonesia Raya 2. Laporan Persiapan Penyelenggaraan 3. Penyematan tanda peserta 4. Pembacaan Janji peserta 5. Pembukaan Diklat secara resmi dilanjutkan dengan pengarahan yang dilakukan oleh pejabat eselon I, II atau pejabat yang ditunjuk 6. Menyanyikan lagu Bagimu Negeri 7. Doa 8. Ramah tamah
  9. 4.11 Orientasi Program terdiri dari penjelasan : 1. Proses belajar mengajar selama diklat 2. Tata Tertib 3. Hak & Tanggung jawab peserta 4. Tata cara evaluasi terhadap : Peserta,Widyaiswara dan Penyelenggaraan 5. Waktu pelaksanaan diklat 6. Layanan konseling 7. Keluhan Peserta (lisan lewat siapa, tertulis lewat buku pengaduan)
  10. 4.12 Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan Pembinaan Sikap & Perilaku dilakukan melalui : 1. Pelaksanaan KBM mengacu kepada Instruksi Kerja kegiatan Pengajaran (DSM/I/03 Rev.00). 2. Pembinaan Sikap & Perilaku dilakukan melalui kegiatan : a. Apel pagi dan malam b. Senam Kesegaran Jasmani c. Pengisian daftar hadir d. Building Learning Comitment (BLC) menggunakan modul yang telah ditetapkan e. Bimbingan Mental (Bintal) keagamaan
  11. 4.13 Pelaksanaan Evaluasi Tengah dan Akhir dilakukan untuk melihat seberapa jauh proses penyelenggaraan diklat yang telah dilaksanakan, mengacu pada Petunjuk Teknis Evaluasi Diklat Aparatur Ketenagakerjaan (DSI/DKLT/01 Rev.00).
  12. 4.14 Ujian dilaksanakan mengacu pada Petunjuk Teknis Evaluasi Diklat Aparatur Ketenagakerjaan (DSI/DKLT/01 Rev.00).
  13. 4.15 Pelaksanaan Praktek Kompetensi mengacu pada instruksi kerja Praktek Kompetensi Diklat Fungsional (DSM/I/06 Rev.02).
  14. 4.16 Evaluasi peserta dilakukan mengacu pada Petunjuk Teknis Evaluasi Diklat Aparatur Ketenagakerjaan (DSI/DKLT/01 Rev.00).
  15. 4.17 Evaluasi Akhir oleh peserta terhadap Penyelenggaraan dan Widyaiswara dilakukan mengacu pada Petunjuk Teknis Evaluasi Diklat Aparatur Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian (DSI/DKLT/01 Rev.00).
  16. 4.18 Proses Sertifikasi dilakukan mengacu pada Petunjuk Teknis Evaluasi Diklat Aparatur Ketenagakerjaan (DSI/DKLT/01 Rev.00).
  17. 4.19 Penutupan : Agenda Penutupan mencakup : 1. Menyanyikan lagu Indonesia Raya 2. Laporan penyelenggaraan 3. Kesan dan pesan peserta 4. Pemberian kertas kerja kelompok dan kenang-kenangan dari peserta kepada Pusdiklat dan unit terkait 5. Pelepasan tanda peserta dilanjutkan dengan pemberian sertifikat secara simbolis 6. Arahan dilanjutkan penutupan diklat secara resmi dilakukan oleh pejabat eselon 1, 2 atau pejabat yang ditunjuk 7. Menyanyikan lagu Bagimu Negeri 8. Doa 9. Ramah tamah
  18. 4.20 Pengembalian Peserta dilakukan dengan cara mengirim surat yang ditujukan kepada pimpinan unit kerja peserta, saran diisi sesuai kebutuhan sesuai lampiran 9.9
  19. 4.21 Pelaporan dilakukan paling lambat 7 hari setelah selesai pelaksanaan Diklat, dan berisikan : 1. Dasar Penyelenggaraan 2. Tujuan dan Sasaran 3. Waktu dan Tempat 4. Kegiatan Belajar Mengajar 5. Hasil evaluasi kepesertaan 6. Sertifikasi 7. Lampiran
  20. 4.22 Setiap kegiatan penyelenggaraan diklat yang dilaksanakan di luar kampus, harus dilakukan penilaian performance dari mitra kerja dengan menggunakan format penilaian sesuai lampiran 9.10.
  21. 4.23 Setiap pelaksanaan penyelenggaraan diklat harus dilakukan pemantauan proses & produk mengacu pada Instruksi Kerja Pemantauan Penyelenggaran Diklat Fungsional (DSM/I/08 Rev.00) dan Instruksi Kerja Pemantauan Produk Penyelenggaraan Diklat Fungsional (DSM/I/09 Rev. 00).

Blended Learning yang terdiri dari :

Online (Synchronus dan Asynchronus)

PKL

Rp45.100.000,00 per peserta

Pendidikan dan Pelatihan Dasar Mediator Hubungan Industrial

PPSDM Ketenagakerjaan

Jalan Pusdiklat Depnaker, Kampung Lembur, Kel/Kec. Makasar, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta. 13570.

(021) 8000 828

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pendidikan dan Pelatihan Dasar Mediator Hubungan Industrial"