Izin Pengeboran (SIP) Sumur

  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10000
  2. Salinan NPWP Perusahaan Pemohon
  3. Salinan KTP Pimpinan Perusahaan Pemohon
  4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan Pengebor dari Desa / Kelurahan
  5. Surat Pernyataan Sanggup Memasang Meter Air
  6. Peta situasi berskala 1:10.000 (atau lebih besar) yang memperlihatkan titik koordinat rencana pengeboran
  7. Gambar rencana konstruksi sumur bor
  8. Informasi Mengenai Rencana Pengeboran Air tanah
  9. Salinan SIPPAT, STIB, SIJB yang masih berlaku
  10. Dokumen SPPL / UKL dan UPL / Amdal / Izin Lingkungan yang telah disahkan instansi berwenang
  11. Tanda bukti kepemilikan 1 (satu) buah sumur pantau yang dilengkapi dengan Alat Perekam Otomatis Muka Air tanah (Automatic Water Level Recorder-AWLR), bagi pemohon sumur kelima atau kelipatannya atau jumlah pengambilan air tanah sama atau lebih besar dari 50 ltr/det dari satu atau beberapa sumur pada kawasan kurang dari 10 (sepuluh) hektar

  1. -

17 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pengeboran (SIP) Produksi

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

joss.jatimprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengeboran (SIP) Sumur"