Izin Peningkatan Debit Pengusahaan Air Tanah (Sumur Bor)

  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur bermaterai 10000
  2. Scan Asli SIPA yang terakhir
  3. Scan Asli Bukti Pembayaran Pajak 1 (satu) tahun terakhir
  4. Hasil Analisa Uji Pemompaan (Continuous Test, Step Drawdown Test dan Recovery Test) beserta grafik save yield yang menggambarkan nilai debit optimal dan debit maksimal
  5. Khusus bagi pemohon yang pada saat izin SIPA tidak mengajukan/mendapat rekomendasi teknis dari (Dinas/Badan Geologi) Wajib melampirkan data administrasi dan teknis antara lain gambar konstruksi sumur, hasil logging dan hasil analisis uji pemompaan
  6. Persetujuan Izin Lingkungan (AMDAL / UKL-UPL) disertai neraca kebutuhan air tanah
  7. berita acara hasil analisa uji pemompaan

  1. -

17 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Peningkatan Debit Pengusahaan Air Tanah (Sumur Bor)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

joss.jatimprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Peningkatan Debit Pengusahaan Air Tanah (Sumur Bor)"